telusur.co.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas terindikasi terlibat dalam dugaan penipuan terkait pengelolaan dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29.
Nilai kerugian mencapai Rp306,8 juta. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026.
Menurut Ichsan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI di Jeddah, Atase Kepolisian, serta aparat keamanan Arab Saudi.
"Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegasnya.
Tim pengawas juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan KBIHU AF dari Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran badal haji untuk 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang. Total keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp1,4 miliar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah kasus serupa di Papua, Balikpapan, hingga Sulawesi Tengah dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sebagian besar pihak yang terlibat akhirnya bersedia mengembalikan dana kepada para jemaah setelah dilakukan pembinaan oleh petugas.
PPIH Arab Saudi juga menemukan banyak praktik pembayaran dam yang dilakukan melalui mukimin atau warga lokal, padahal Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk lembaga resmi Adahi sebagai satu-satunya saluran pembayaran yang sah.
Beberapa KBIHU dari Malang, Kota Tegal, Kabupaten Pati, NTB, Balikpapan, Purwakarta hingga Donggala diketahui menggunakan jalur tidak resmi tersebut demi memperoleh keuntungan tambahan.
Dalam salah satu kasus, KBIHU MB di Kloter BPN-11 diduga meraup keuntungan sekitar Rp184,5 juta dari pembayaran dam terhadap 123 jemaah.
Mayoritas KBIHU yang terlibat akhirnya bersedia menarik kembali dana dari mukimin dan menyetorkannya melalui lembaga resmi Adahi serta mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada para jemaah.
Selain kasus keuangan, tim pengawas juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi.
Salah satunya melibatkan oknum yang menggunakan identitas KBIHU AA asal Kabupaten Lebak dan ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur. Mereka diduga berupaya memasukkan jemaah ke Arafah menggunakan bus masyair untuk menjalankan badal haji fiktif bagi 50 orang.
Praktik tersebut diperkirakan dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp500 juta. Penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran paket dam, kurban maupun badal haji dengan harga murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan seluruh transaksi ibadah hendaknya dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang telah ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi guna menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah dalam beribadah.



