telusur.co.id -BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menggandeng Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam upaya menyosialisasikan hak dan kewajiban peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan prosedur JKN, serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan program.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro, menekankan pentingnya penyebaran informasi mengenai Program JKN secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, JKN merupakan satu-satunya program jaminan kesehatan nasional yang kini diandalkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan terjangkau secara berkesinambungan.
“Saat ini Program JKN merupakan satu-satunya program yang diandalkan masyarakat untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan serta kesejahteraan. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya ketika membutuhkan layanan kesehatan apabila telah terdaftar sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Wiedho menjelaskan, kemitraan dengan komunitas seperti KSH diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa masih banyak peserta yang belum memahami kewajiban mereka secara utuh, seperti pelaporan perubahan data pribadi dan keluarga, serta pentingnya menjaga identitas JKN.
“Selain membayar iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10, peserta JKN juga memiliki kewajiban lain, di antaranya memberikan data secara lengkap dan benar, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, serta melaporkan setiap perubahan data diri maupun anggota keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, peserta juga berkewajiban menjaga kartu identitas JKN agar tidak rusak atau disalahgunakan oleh pihak lain, serta mematuhi prosedur dan ketentuan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Di sisi lain, peserta memiliki sejumlah hak, seperti memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, serta memperoleh perlindungan atas data pribadi.
Peserta juga berhak menerima informasi terkait hak dan kewajiban, menyampaikan pengaduan atau aspirasi, serta mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni memberikan layanan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh peserta dan masyarakat,” imbuh Wiedho.
Salah satu anggota KSH yang hadir dalam kegiatan ini, Nurul Suryatin (53), mengaku mendapatkan banyak informasi baru yang berguna untuk disampaikan kembali kepada warga di lingkungannya.
“Komunitas KSH ini merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan. Saya diberi amanah untuk menyampaikan informasi sekaligus memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai pentingnya menjadi peserta JKN, memahami hak dan kewajiban, serta mengetahui prosedur pemanfaatan layanan kesehatan agar dapat digunakan secara tepat,” katanya.
Nurul berharap edukasi ini bisa membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa rasa khawatir terhadap biaya yang besar, sekaligus mendukung tercapainya tujuan JKN sebagai jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh warga.