Terminal Teluk Lamong Tegaskan Komitmen GCG Lewat Program Pelindo Bersih - Telusur

Terminal Teluk Lamong Tegaskan Komitmen GCG Lewat Program Pelindo Bersih

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS) melalui kanal Pelindo Bersih. Foto: Pelindo.

telusur.co.id -Dalam rangka memperkuat komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS) melalui kanal Pelindo Bersih. Program ini merupakan bagian dari inisiatif PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan TTL.

Program Pelindo Bersih dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, pemerasan, dan pelanggaran etika lainnya. Kanal ini terbuka bagi seluruh insan TTL maupun pemangku kepentingan eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.

“Pelindo Bersih bertujuan untuk menumbuhkan awareness seluruh pihak atas dugaan pelanggaran di lingkungan Pelindo Grup sebagai bagian dari internal control dan early warning system korporasi,” ujar Syaiful Anam, Corporate Secretary PT Terminal Teluk Lamong.

Menurutnya, sistem ini berfungsi untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti informasi pelanggaran yang disampaikan pelapor secara bertanggung jawab dan rahasia.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Pelindo Bersih meliputi berbagai bentuk tindak tidak etis maupun kriminal, seperti: Tindakan curang (fraud), Korupsi dan gratifikasi, Pencurian, Penipuan, Pemerasan, Penggelapan, Benturan kepentingan, Pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan

Sebagai bentuk penguatan internalisasi nilai-nilai antikorupsi, TTL juga menggelar berbagai kegiatan edukatif. Di antaranya adalah sosialisasi internal kepada seluruh pegawai, pemasangan poster, serta kampanye digital melalui media sosial dengan konten interaktif.

Tidak hanya itu, TTL juga menjadwalkan pelaksanaan sharing session bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai terhadap aspek hukum yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Terminal Teluk Lamong dapat dilakukan melalui: email: pelindobersih@whistleblowing.link, website: https://pelindobersih.pelindo.co.id

Dengan adanya kanal ini, perusahaan berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, adil, dan bersih, sejalan dengan semangat GCG dan integritas korporasi.


Tinggalkan Komentar