telusur.co.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim, mengatakan keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 harus disikapi dengan bijak.

“Masyarakat juga harus tetap waspada terutama terhadap varian Delta yang sangat menular,” pinta Rizal dalam keterangan  tertulisnya, Senin.

Sesuai arahan Presiden Jokowi agar pemerintah lebih cermat dalam aspek kesehatan dan aspek sosial ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan di tengah pandemi Covid-19.

Tentunya, BPKN mendukung kebijakan pemerintah agar tumbuh positif bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan melalui TNI-Polri diharapkan dapat segera diterima masyarakat di Indonesia.

Rizal menegaskan upaya TNI-Polri dan stakeholder terkait pemetaan di wilayah masing-masing untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat merupakan upaya positif yang dilakukan oleh Pemerintah.

Menurutnya, bansos tersebut untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Level 4 Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia.

BPKN juga mendorong isolasi-isolasi terpusat baik dilevel desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun yang di level provinsi untuk dioptimalkan. Terutama bagi pasien-pasien yang beresiko tinggi, ataupun yang dirumahnya ada ibu hamil, orang tua, orang komorbid. “Hal ini penting untuk mencegah penularan dan resiko kematian terutama kepada orang tua dan orang dengan komorbid,” ujar Rizal.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Semula, PPKM Level 4 berakhir pada Minggu (25/7/2021), ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang. [ham]