BSSN Targetkan Regulasi Keamanan Siber Disahkan Tahun 2020 - Telusur

BSSN Targetkan Regulasi Keamanan Siber Disahkan Tahun 2020

Seminar Hubungan Internasional

telusur.co.id - Maraknya berita bohong yang bertebaran di media sosial harus diantisipasi. Sebab, kabar yang belum tentu benar tersebut dapat merusak sendi kehidupan di masyarakat. Karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi untuk keamanan siber.

Kebutuhan adanya regulasi keamanan siber terungkap pada seminar hubungan internasional bertema, “Development of Powers: Emerging Digital sector and the Double-edge of Cyber Security” yang diadakan di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Ronald Tumpal menargetkan regulasi keamanan siber ini akan disahkan pada tahun 2020 mendatang. Menurut dia, negara ini terlalu carut marut siber karena banyak sekali sekali berita bohong  meskipun dalam hal security system sudah naik dari posts 70 menjadi 41 dunia.

“Karena masyarakat kita sudah terlanjur tidak peduli dengan kebenaran dan hanya ingin eksis di social media. Untuk itu, regulasi cyber security sedang kita godok dan targetnya 2020 sudah selesai dan dapat disahkan,” ucap Ronald Tumpal. Selasa, (17/12/2019).

Ia mengatakan, regulasi keamanan siber ini juga diperuntukkan melindungi negara dalam menghalau serangan-serangan siber dari luar. “Serangan siber juga harus menjadi perhatian terutama bagaimana cyber security strategy yang dimiliki oleh pemerintah untuk melindungi diri dari serangan siber dari luar,” ungkapnya.

Ronald Tumpal juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media social karena jejak digital bisa  berbahaya dan bisa dijadikan alasan bagi negara-negara lain untuk melakukan serangan siber ke Indonesia.

Hal sama diutarakan pusat penelitian politik LIPI, Muhamad Rifqi Muna. Menurut dia, dunia online adalah kelanjutan dunia offline, bahkan di dunia online lebih banyak koridor-koridor yang harus diikuti. Untuk itu, regulasi keamanan siber harus segera dibentuk.

“Para peneliti menyebut dunia online adalah kelanjutan dunia offline, jadi ada istilah online antropologi. Bahkan di dunia online aturan itu lebih banyak, termasuk dengan bagaimana menciptkan regulasi untuk cyber security, ini terkait dengan perubahan era yang begitu cepat khususnya di 20 tahun terakhir ini. Sehingga saya berharap regulasi ini dibuat dengan flexibilitas yang tinggi terkait dengan perkembangan siber yang begitu dinamis,” terangnya.

Rifqi mengemukakan, saat ini orang bisa mempengaruhi orang lain hanya melalui media sosial.

“Orang saat ini cukup melalui medsos sudah bisa mempengaruhi pemikiran orang lain, untuk itu dibutuhkan aturan aturan yang jelas, dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita mensosialisasikan regulasi tersebut kepada masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ‘45 Rudyono Darsono mengatakan, hal yang terpenting adalah keterbukaan dari pemerintah dalam memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Yang terpenting bagi negara demokrasi adalah keterbukaan pemerintahnya dalam memberikan semua informasi secara baik dan benar. Karena kalau tidak, maka masyarakat akan mencari kebenarannya sendiri dan ini yang memungkinkan masyarakat mendapat berita hoax atau upaya pembentukan opini negatif dari pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Menurut dia, payung hukum untuk keamanan siber dalam rangka melindungi dari serangan cyber luar memang perlu. “Namun kembali bagaimana pemerintah mampu menjaga kebersihan aparat dan birokrasinya sehingga tidak membocorkan atau menjual rahasia negara kepada pihak luar,” terang Rudyono. [Asp]

Laporan : Arianto Goder
 


Tinggalkan Komentar