telusur.co.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, atas nama Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, pada Kamis (9/11/23) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Adi Widodo ditangkap di daerah Melawai, Jakarta Selatan atau tidak jauh dari Gedung Kantor Kejagung setelah 17 tahun menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum terpidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp25 miliar.
“Dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah putusan mempunya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” ujar Ketut, dalam keterangannya, Jum'at (10/11/23).
Hukuman tersebut, lanjut Ketut, dijatuhkan setelah terpidana Ahmad Riyadi dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama korupsi pada 14 Februari 2002 sehingga Bank Mandiri Cabang Prapatan mengalami kerugian sebesar Rp120 miliar.
Perbuatan Ahmad Riyadi dkk dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut.[Fhr]