telusur.co.id - Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/24). Massa buruh menuntut untuk dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengatakan, ada dua tuntunan yang akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Winarso.
Selain tuntutan di atas, Winarso juga meminta Pemprov DKI untuk membuat peraturan daerah yang setiap perusahaan di Jakarta untuk tidak melakukan batasan usia maksimum terhadap rekrutmen karyawan.
Selanjutnya, Winarso menegaskan, apabila tuntutan ini tidak dikabulkan, dia mengancam bahwa buruh se-DKI Jakarta akan melakukan mogok kerja.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi," tandasnya. [Fhr]