CBA Minta KPK Segera Panggil Bupati Mojokerto Terkait Proyek Rumah Dinas Wabub - Telusur

CBA Minta KPK Segera Panggil Bupati Mojokerto Terkait Proyek Rumah Dinas Wabub

Gedung KPK

telusur.co.id - Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan rumah dinas wakil Bupati Kabupaten Mojokerto. Temuan CBA terkait dua pekerjaan proyek rumah dinas wakil Bupati yang masing-masing dilaksanakan di tahun 2019 dan 2021, dengan total anggaran yang dihabiskan Rp 10,4 miliar.

Proyek pertama pembangunan rumah dinas wakil Bupati pada tahun 2019, untuk pelaksanaan pembangunan pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto memenangkan CV. Dwi Mulya Jaya yang beralamat di Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 42 Singkalan Balongbendo Kab. Sidoarjo, nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp6.683.636.000.
 
"CBA menduga dimenangkannya CV. Dwi Mulya Jaya oleh Pemkab Mojokerto dibumbui permainan karena dalam tahapan penawaran harga CV. DMJ berada di posisi 4, adapaun modus oknum pejabat Kab. Mojokerto diduga sengaja memainkan persyaratan teknis tender, agar bisa meloloskan perusahaan tertentu," kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman di Jakarta, Kamis (31/8/23).

Proyek kedua, lanjut Jajang, pembangunan rumah dinas wakil Bupati pada tahun 2021, pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Yege Putra Mas yang beralamat di Jl. Surabaya - Mojokerto Km. 42 Singkalan Balongbendo Kab. Sidoarjo. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp3.722.522.000.

"Dalam pelaksanaan proyek ini, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak atau dugaan markup, contohnya dalam pembuatan pendopo dengan pekerjaan beton bertulang, ornamen kepala kolom, relling stainless difabel dan lainnya harga yang dikeluarkan tidak sesuai dengan volume pekerjaan," terangnya. 

Selain dugaan markup, CBA juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam pembuatan Mushola, pagar, drainase, dan finishing rumah dinas wakil bupati Kabupaten Mojokerto. 

Catatan penting lainnya, waktu pekerjaan kedua proyek di atas jika melihat waktunya terjadi saat pandemi Covid-19 di mana pengawasan terkait penggunaan anggaran dalam kondisi tidak ketat, hal ini terlihat juga dari alamat perusahaan dari dua proyek, meskipun nama perusahaan dan waktu pekerjaan berbeda tapi alamat perusahaan sama yakni  Jl. Surabaya - Mojokerto Km. 42 Singkalan Balongbendo Sidoarjo.

Terkait hal ini, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan atas pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas wakil Bupati Mojokerto. 

"Panggil dan periksa pihak terkait, khususnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati selaku penanggung jawab APBD Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar