telusur.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub, terutama setelah pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dibuka pada 23 Februari 2026.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan, kemunculan situs palsu/tidak resmi berpotensi menyesatkan publik, membuka celah penipuan (phishing), serta berujung pada penyalahgunaan data pribadi. Dan, situs resmi Skillhub Kemnaker hanya menggunakan domain skillhub.kemnaker.go.id.
"Kami meminta masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses informasi terkait pelatihan vokasi nasional dan memastikan alamat domain yang dikunjungi adalah kanal resmi Kemnaker," ujar Faried dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Faried menjelaskan, situs web palsu yang menyerupai layanan pemerintah dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan menjadi sarana penipuan. Contohnya, salah satu domain yang mengatasnamakan Skillhub, yakni skillhub.kemnakerri.com, yang bukan merupakan situs resmi Kemnaker.
Menurut Faried, kewaspadaan ini penting lantaran risiko yang ditimbulkan tidak berhenti pada kesalahan informasi.
"Website palsu berpotensi menjadi sarana phishing, penipuan, maupun penyalahgunaan data yang merugikan masyarakat," ungkapnya.
Kemnaker memastikan seluruh proses pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dilakukan secara terpusat melalui laman resmi skillhub.kemnaker.go.id dan tidak tersedia pada platform atau tautan lain di luar domain pemerintah tersebut.
"Pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional hanya dapat dilakukan melalui skillhub.kemnaker.go.id. Kami tidak membuka pendaftaran melalui jalur atau situs web lain di luar domain resmi tersebut," tegasnya.
Sebagai langkah pengamanan, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data, memastikan domain berakhiran kemnaker.go.id, dan menghindari mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.
"Jika menemukan situs atau tautan yang mencurigakan, sebaiknya menghentikan proses pendaftaran dan melaporkan ke media sosial resmi Kemnaker atau klik bantuan.kemnaker.go.id," tukasnya. [Nug]



