telusur.co.id - Polisi menangkap seorang kuli bangunan berinisial AF. Pria 50 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena pencurian kotak amal di Masjid Al Istikbal, Tambora, Jakarta Barat.
Informasi soal penangkapan AG turut dikonfirmasi Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
“Telah ditangkap pencuri Kotak amal,” ujar Putra dalam keterangannya, Selasa (20/6/23).
Pelaku, kata Putra ditangkap pada Senin (19/6/23). Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencurian di dua Masjid,” katanya.
Alasan pelaku mencuri kotak amal karena motif ekonomi. Putra menyebut pelaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Motif dia mencuri kotak amal untuk membeli makan,” kata dia.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambora. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tp)