Dugaan adanya penyalahgunaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), milik konsumen kartu prabayar, merupakan tanggung jawab operator. Karena, NIK yang digunakan untuk meregistrasi kartu prabayar, langsung diperiksa oleh setiap operator jaringan.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/18).
“Tanya operator karena yang memeriksa kan operator. Jangan tanya kepada saya,” kata Rudi.
Rudi mengatakan, dalam rangka menanggulangi dugaan kebocoran data NIK tersebut, pihak Kemenkominfo sudah memberikan peringatan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta para operator agar semua proses registrasi sesuai dengan aturan.
“Operator sudah diminta untuk menonaktifkan proses yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata dia.
Namun demikian, bila peringatan dan peraturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak terkait, Rudi memastikan akan memberikan sanksi.
“Jadi kalau tidak diikuti ya ada konsekuensinya,” tukas dia. [ipk]
Laporan: Tio Prinando