telusur.co.id - Menanggapi kematian warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi secara utuh untuk memastikan tidak adanya kejahatan yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia, dan bukan hanya menerima serta mempercayai begitu saja dari informasi yang disampaikan.
"Sebagai salah satu tugas konstitusional negara, pemerintah harus melindungi dan menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas Internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM atau kejahatan lainnya terhadap Warga Negara Indonesia," kata Didik dalam keterangan persnya, Minggu (10/5/20).
Didik menegaskan pentingnya standing yang clear dan terang tentang kebenaran informasi tersebut agar tidak terjadi kejahatan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri dikemudian hari.
"Untuk memastikan tidak adanya kejahatan perdagangan manusia sebagaimana dimaksud dalam UU 21/2007 dan pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU 18/2017, pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya. Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016," terang politikus Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Didik mengatakan, seandainya setelah diinvestigasi ternyata ada unsur kejahatannya, maka kejadian ini sungguh memukul rasa keadilan publik. Di satu sisi negara Indonesia atas nama Investasi memberikan ruang yang sangat lebar, bahkan bisa dikatakan dengan karpet merah kepada tenaga kerja China yang bekerja di Indonesia, sementara di sisi lain pekerja Indonesia diperlakukan sebaliknya.
"Pemerintah harus jujur dan serius untuk mengungkap dengan tuntas kejadian ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak fair. Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari China di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian bisa berpotensi melanggar Konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya beredar kabar ada 4 ABK Indonesia meninggal di kapal Longxing 629. 3 ABK yang meninggal dilarung jenazahnya di perairan Samoa dan 1 meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke Rumah Sakit. [Tp]



