telusur.co.id -Seorang demonstran aksi Agustus-September 2025, Alfarisi bin Rikosen (21), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi. Alfarisi merupakan bagian dari massa aksi yang ditangkap dalam rangkaian penindakan aparat pada periode demonstrasi tersebut.
Informasi meninggalnya Alfarisi pertama kali diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan pihaknya segera melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak setelah menerima kabar tersebut.
Alfarisi diketahui telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025. Ia merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura, yang sehari-hari tinggal bersama kakak kandungnya, Khosia, di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Secara hukum, Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025 di tempat tinggalnya dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Pihak keluarga menyatakan bahwa selama menjalani penahanan, Alfarisi tidak memiliki riwayat penyakit berat. Keluhan yang pernah disampaikan hanya sebatas flu, batuk, atau pegal akibat kelelahan.
“Ia hanya pernah meminta minyak angin atau Fresh Care, namun diduga tidak diperbolehkan dibawa oleh petugas rutan,” ujar Khosia.
Menurut keluarga, sejak kecil Alfarisi tidak pernah memiliki riwayat penyakit serius. Namun selama ditahan, ia sempat mengeluhkan kondisi psikologisnya, terutama karena merasa tidak nyaman berada di Blok B dan berharap dapat dipindahkan ke Blok C. Menjelang akhir hayatnya, Alfarisi juga sempat menyampaikan permintaan sederhana kepada keluarga, yakni ingin meminum minuman bersoda.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfarisi langsung dipulangkan ke Sampang, Madura, untuk dimandikan dan disalatkan.
KontraS Surabaya, berdasarkan keterangan Moch. Husen, ayah dari Rizqi Husaini yang merupakan kerabat Alfarisi, juga mencatat adanya dugaan penganiayaan yang dialami Alfarisi saat masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Khosia mengungkapkan bahwa Alfarisi pernah mengaku mengalami kekerasan di bagian dada oleh aparat yang memeriksanya, meskipun awalnya enggan menceritakan peristiwa tersebut hingga kunjungan keluarga berikutnya.
Selain itu, keluarga menilai pihak rutan terkesan terburu-buru dalam proses pengurusan jenazah. Salah satu anggota keluarga bahkan diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan yang memadai. Hingga saat ini, keluarga mengaku tidak menerima rekam medis, hasil visum, maupun dokumen kesehatan yang menjelaskan kondisi Alfarisi sebelum meninggal.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan meninggalnya Alfarisi sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan diagnosis medis awal, Alfarisi dinyatakan mengalami gagal pernapasan.
“Secara medis, diagnosanya adalah gagal pernapasan. Namun setelah koordinasi dengan pihak keluarga, disampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat kejang-kejang sejak kecil,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menegaskan bahwa kematian Alfarisi merupakan alarm serius bagi negara dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas hidup dan kesehatan bagi tahanan.
“Kematian Alfarisi bin Rikosen di dalam tahanan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan perlakuan manusiawi terhadap setiap warga negara yang berada dalam penguasaan aparat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya, Muhammad Faisal Maulana Rozaq, menilai kasus ini harus diusut secara serius dan transparan.
“Ketiadaan rekam medis, minimnya informasi kesehatan, serta adanya dugaan kekerasan sebelumnya menunjukkan indikasi kelalaian struktural. Kami mendesak penyelidikan independen, imparsial, dan terbuka untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi,” ujarnya.
Fatkhul Khoir menambahkan bahwa peristiwa ini bertentangan dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) yang mewajibkan negara menjamin pemenuhan hak kesehatan fisik dan mental setiap tahanan tanpa diskriminasi.
“Kematian Alfarisi tidak boleh dilihat sebagai kasus tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan. Ini mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.




