Denny Indrayana Minta Pecat Hakim Anwar Usman Secara Tidak Hormat - Telusur

Denny Indrayana Minta Pecat Hakim Anwar Usman Secara Tidak Hormat

Denny Indrayana

telusur.co.id - Pelapor kasus dugaan etik hakim konstitusi, Denny Indrayana menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, tidak sah. Sebab, putusan itu melanggar Undang-Undang Kehakiman. 

"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/23).

Menurut Denny, putusan itu sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.

Denny menilai, tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan  keluarganya, akan membawa konsekuensi hukum.

Atas alasan itu, Denny meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," kata Denny Indrayana secara daring.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu juga menyatakan dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir, merusak keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). 

"Pelapor memohon kepada MKMK untuk dapat memutuskan dalam provisi agar menunda dampak hukum dari Putusan 90 sampai dengan adanya putusan MKMK," kata Denny.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar