telusur.co.id - Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) wadah berhimpun sejumlah Organisasi Aktivis Nasional resmi mengirimkan surat pelaporan kepada Pimpinan MKD terhadap Ahmad Dhani Anggota Komisi X DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Surat laporan ke MKD DPR dikirimkan KKMP melalui layanan email pengaduan masyarakat DPR RI; bag_pengaduan@dpr.go.id dan bag_dumas@dpr.go.id.
Diketahui, dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI terkait naturalisasi tiga calon pemain timnas Indonesia, Rabu (5/3/2025) Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan soal pemain naturalisasi yang kami nilai telah menciderai Marwah Lembaga Legislatif dengan pernyataannya yang melanggar norma soal poligami dan bernada rasis, seksis, melecehkan harkat perempuan dan seolah merendahkan kwalitas pemain sepak bola lokal.
Dalam surat pelaporan ke MKD juga ditembuskan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan juga Presiden RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian.
Ahmad Dhani sebagai Anggota DPR RI telah melontarkan pernyataan yang dinilai melukai hati rakyat, yaitu:
"Ahmad Dhani mengusulkan naturalisasi tak hanya dilakukan pada pemain aktif, tetapi juga pada pemain asing yang sudah berusia 40 tahun ke atas dan mungkin duda dengan menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.
Ahmad Dhani bahkan menyampaikan langsung kepada Ketua PSSI Erick Thohir bahwa idenya ini "out of the box." Menurutnya, anak dari pernikahan semacam ini bisa menjadi pemain sepak bola berkualitas.
Tak berhenti di situ, Ahmad Dhani juga menyinggung poligami bagi pemain asing muslim.
"Kalau laki-laki kan bisa cari. Apalagi kalau muslim, bisa empat istri ya, Pak," kata Ahmad Dhani.
Atas dasar pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap tidak pantas dilontarkan dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI telah membuat kegaduhan masyarakat, maka KKMP melaporkan Ahmad Dhani kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ahmad Dhani diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR khususnya BAB II Pasal 2 Ayat 4 yang isinya: "Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan".
Serta diduga melanggar Integritas Pasal 3 Ayat 1 yang isinya: "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat".
KKMP menilai Ahmad Dhani telah melontarkan pernyataan "Out of Moral" dan berharap laporan KKMP bisa di proses melalui sidang kode etik serta diharapkan MKD mengeluarkan rekomendasi kepada Partai Gerindra agar segera melakukan Pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) Ahmad Dhani sebagai Anggota DPR RI. Sejatinya Anggota DPR RI digaji dari uang rakyat dan dipilih oleh rakyat jangan kemudian memberikan pernyataan asal-asalan yang mencoreng citra Lembaga Legislatif.
Selain melaporkan ke MKD, KKMP juga akan mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat kepada Ketua Umum Partai Gerindra dan Mahkamah Partai agar Ahmad Dhani mendapat sanksi tegas atas pernyataannya yang bernada rasis, seksis, poligami dan merendahkan pemain sepak bola lokal yang tidak pantas diucapkan seorang Anggota DPR RI.[tp]