telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono melihat ada keanehan, hanky panky atau tipu muslihat di Kementerian Perhubungan yang membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawah laut.
"Keanehan tersebut yaitu dengan beroperasinya Kapal Kabel milik SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Laut Natuna," kata Arief di Jakarta, Kamis (21/11/19).
Padahal, kata Arief, ada aturan asas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia.
Dimana, sejak 2011 sesuai UU pelayaran no 17 tahun 2008, Indonesia menganut Asas Cabotage yaitu dimana asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai.
"Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia," ujarnya.
Dengan beroperasinya Kapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick nanti di lautan Indonesia, kata dia, maka akan banyak merugikan negara Indonesia terutama perusahaan kapal kabel nasional.
"Dan dari sisi pertahanan, yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata mata di Laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam," sebutnya.
Arief khawatir, jika PPKA Bold Maverick sampai dikeluarkan, maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi milyaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia, karena kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan indonesia.
"Buat apa ada asas cabotage jika kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri," ungkapnya heran.
Dia menambahkan, sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka harus diutamakan untuk mendapatkan kegiatan, dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing.
Namun, apabila kapal Indonesia tidak tersedia, maka kapal asing baru bisa diberikan izin kegiatannya di wilayah perairan/yurisdiksi Indonesia, dengan catatan, harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia.
"Karena itu Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing, dan begitu juga Kementrian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security Officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan penggelaran kabel di wilayah perairan Indonesia," pungkasnya. [Fhr]
Diduga Ada Mafia Kuat Tekan Kemenhub Langgar Asas Cabotage
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono.



