telusur.co.id - Bertempat di Rukan Grand Galaxy Bekasi, Sabtu ( 28/12/2024 ) Justicia Networking Forum ( JNF ) menggelar konferensi pers menyikapi adanya narasi hoax, fitnah dan penyebaran kebencian dari akun medsos oleh pemilik akun medsos X @deesajaa dan Pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia
Anto Yulinanto Kordinator JNF mengecam keras narasi yang penuh fitnah keji terhadap Presiden RI ke 7 Joko Widodo dan keluarga.
"Sudah sangat keterlaluan ini pemilik akun medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," katanya.
Untuk menindaklanjuti, Anto Yulinanto akan melaporkan dua akun medsos tersebut ke polisi pada hari Senin 30 Desember 2024. "Kami akan membuat pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Kami meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut siapa pemilik akun medsos yang menyebarkan kebencian, memfitnah Jokowi beserta keluarga."
Anto meyakini ada pihak-pihak tertentu di balik pemilik akun medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia.
Di tempat yang sama, Kandi SH Pengurus JNF yang juga advokat muda menyebut akun tersebut sudah melakukan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Bahwa tindakan pemilik akun @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Berdasarkan penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Terlebih lagi orang yang dirugikan tersebut adalah Presiden Republik Indonesia Ke-7 Bapak Joko Widodo, Ibu Iriana Jokowi dan keluarga
Sandi Encex pengurus JNF dari Bekasi menganggap pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia telah melakukan tindakan diskriminasi rasial dalam narasi di postingannya tersebut dan ini tidak bisa didiamkan harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.(fie)