telusur.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi, terkait saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.
"Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar, Alhamdulillah ya. Sehat-sehat semuanya," ujar Nicke sambil meninggalkan gedung KPK, Kamis (26/10/23).
Nicke tak menanggapi pertanyaan wartawan. Ia langsung melenggang pergi meninggalkan markas KPK
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis.
Nicke diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN pada 2011-2021. Kasus ini menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan Tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan)," tambahnya.
Selain Nicke, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu: Asisten ahli UKP-PPP, Agung Wicaksono, dan Pegawai SKK Migas, Rayendra Sidik
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, kasus ini bermula dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat
Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.
Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.[Fhr]