Ditangkap, Polisi Sebut Kerugian Akibat Penipuan 'Si Kembar' Mencapai Rp 35 Miliar - Telusur

Ditangkap, Polisi Sebut Kerugian Akibat Penipuan 'Si Kembar' Mencapai Rp 35 Miliar

Tersangka penipuan pre-order iPhone Rihana dan Rihani (Foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyidikan kasus penipuan 'Si Kembar' tak berhenti usai keduanya ditangkap. Dia menyebut kerugian yang diderita korban akibat ulah Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.

"Selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/23).

Rihana dan Rihani, kata Hengki, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan pre-order iPhone. Oleh karenanya, usai ditangkap keduanya langsung ditahan.

"Jadi mulai hari ini resmi ditahan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut. Kedua tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” kata Hengki.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan pre-order iPhone.

Ditangkapnya Rihana dan Rihani turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/7/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar