telusur.co.id - Seorang santri, SS (15), di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban pembakaran setelah dituduh mencuri handphone (HP) milik salah satu santri lainnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa aksi tragis ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di kamar Ponpes tersebut.
Pelaku, Muhammad Galang Setiadarma (21), yang diketahui sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E, saat berkunjung ke Ponpes tersebut menerima aduan bahwa HP miliknya hilang dan diduga telah dicuri oleh korban (SS).
Pelaku yang kemudian naik pitam, meminta agar santri SS dipanggil untuk dihadapkan kepadanya dan dibawa ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku hingga terjadinya aksi penganiayaan oleh pelaku.
"Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban," kata Joko, Selasa (17/12/2024) malam.
Dijelaskan Joko, bahwa pelaku diketahui telah menyiapkan botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban.
Namun, karena korban terus mengaku bahwa dirinya tak mencuri HP tersebut, akhirnya pelaku menuangkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar hingga mengalami luka bakar serius.
"Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku," kata dia.
Atas kejadian itu, kata Joko, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [Fhr]