telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 296 permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024 hingga Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada berakhir pada hari ini.
Adapun gugatan ini mencakup perselisihan dari berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan bupati, wali kota, hingga gubernur.
Selanjutnya, sidang pendahuluan untuk kasus-kasus tersebut rencananya akan digelar pada awal Januari 2025 mendatang dan akan ditangani oleh tiga panel hakim konstitusi.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Sebagaimana dilihat dari situs resmi MK, mayoritas gugatan didominasi oleh Pemohon yang mendaftar secara daring dengan jumlah 153 perkara.
Sedangkan sisanya, sebanyak 143 perkara, diajukan secara langsung oleh Pemohon dengan mendatangi Gedung MK di Jakarta Pusat.
Selanjutnya, dari total kasus PHP Pilkada 2024, kasus sengketa didominasi oleh pemilihan bupati (pilbub) dengan 230 gugatan.
Lalu, untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) terdapat 49 gugatan, dan pemilihan gubernur (pilgub) sebanyak 17 kasus yang dilaporkan ke MK. [Fhr]