telusur.co.id - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, bagi masyarakat yang terdapat membuang sampah sembarangan akan membayar denda kepada petugas pengawas yang berada di lokasi. Namun, jika masyarakat yang terdapat melanggar tetapi tidak membawa uang, akan dikenakan sanksi sosial seperti memungut sampah sepanjang 200 meter.
"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang itu nggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial. Buang/mungut sampah sepanjang 200 meter gitu. DiPungut-pungutin sebagai sanksi sosial gitu," kata Yogi kepada wartawan, Senin (7/11/22).
Ia mengatakan, bagi para pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak akan dilarang kembali mengunjungi lokasi tersebut. Hanya saja diimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Enggak ada. Sama kami imbau jangan mengulangi lagi buang sampah sembarangan," kata Yogi
Yoghi pun mengatakan, uang denda yang diterima dari para pelanggar, akan langsung dimasukkan ke kas daerah.
"Enggak. Itu langsung disetorkan ke khas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi. Jadi nggak dipegang petugas, dimasukkan ke khas daerah," kata Yogi
Adapun pengawasan ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) tingkat provinsi, di Sudirman-Thamrin, pengawasan akan dilakukan dua minggu sekali.
“Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, kami (lakukan) dua minggu sekali. Karena selang-seling. Kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu. Jadi selang-seling,” jelas Yogi. [Fhr]