telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), yang diduga tidak hanya terjadi di tingkat desa, tetapi juga kemungkinan meluas hingga jabatan yang lebih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dugaan itu masih dalam tahap pendalaman dan berdasarkan asumsi, bukan temuan awal. “Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam. Ia menambahkan, meskipun penghasilan perangkat desa relatif kecil, praktik pemerasan untuk pengisian jabatan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ketiga yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 20 Januari 2026.
Dalam pengumuman resmi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Karjan.
Selain kasus jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga dijadikan tersangka dalam dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Asep menegaskan bahwa pendalaman kasus akan terus dilakukan untuk menelisik kemungkinan praktik serupa di tingkat jabatan lebih tinggi. “Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” ujarnya, menekankan komitmen KPK untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh di Kabupaten Pati.
Kasus ini menambah daftar panjang perhatian KPK terhadap praktik korupsi di pemerintahan daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dalam pengisian jabatan. [ham]




