telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, meminta kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk tetap membayar gaji honorer yang lulus CPNS dan CPPPK tahun 2024 dan 2025 sampai TMT pengangkatan mereka sebagai PNS dan PPPK.
Hal itu tegaskan Bahtra usai merespon hasil keputusan pemerintah yang mempercepat proses pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan CPPPK paling lambat Oktober 2025.
"Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu menjelaskan, bahwa pembayaran gaji tersebut penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK.
"Terutama honorer yang CPPPK, kan mereka paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi merevisi perubahan jadwal pengangkatan CASN dan PPPK pada bulan Juni 2025 untuk CASN dan bulan Oktober untuk PPPK.
"Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada Oktober 2025," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Mensesneg menegaskan, penyelesaian pengangkatan CP agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga/instansi terkait.
"Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut," pungkasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara