telusur.co.id - Informasi rencana kedatangan 500 TKA asal China yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI, Kabupaten Konawe, membawa kericuhan dipublik. Banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengatakan, hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat.
"Di tengah wabah covid-19 pemerintah membatasi pegerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/20).
Apalagi, pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia.
Tentunya, kata dia, hal ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri. Hal ini tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri.
"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia?" ungkapnya mempertanyakan.
Dia mengingatkan, jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana kedatangan sekitar 500 TKA asal China ke Sultra yang diajukan oleh pihak perusahaan di Morosi, Konawe untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pembangunan PLTU.
Gubernur dan DPRD Sultra telah menyatakan sikap menolak kedatangan 500 TKA asal China yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sultra. [Tp]



