telusur.co.id - Dua pria berinisial DA (20) dan DP (19) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap polisi di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pasalnya, kedua pria asal Oku Timur, Sumatra Selatan itu merupakan pelaku ) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, kedua pelaku berasal dari Oku Timur, Sumatra Selatan. Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban berinisial J, yang kehilangan motor pada Senin (19/6/23).
"Korban lalu melapor ke Polsek Cengkareng. Kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Hasoloan dalam keterangannya, Rabu (28/6/23).
Aksi keduanya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berangkat dari sana, polisi kemudian mengidentifikasi lalu menangkap keduanya di kawasan Duri Kosambi.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres," katanya.
Dari dua pelaku, kata Hasoloan, salah satunya merupakan residivis. DP diketahui pernah ditahan karena melakukan kasus serupa.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Tp)