Duet Haikal Hasan-Aqil Irham Bakal Jadikan BPJPH Sebagai Acuan Halal Dunia - Telusur

Duet Haikal Hasan-Aqil Irham Bakal Jadikan BPJPH Sebagai Acuan Halal Dunia

Ist

telusur.co.idKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan resmi melantik Muhammad Aqil Irham sebagai Sekretaris Utama (Sestama BPJPH). Prosesi pelantikan digelar secara langsung di kantor BPJPH, Jakarta. "Selamat bertugas Pak Aqil. Insha Allah program-program akan berjalan lebih optimal," kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal usai pelantikan, Selasa (17/12/2024). 

Duet Haikal Hasan dengan Aqil Irham ini, disebut-sebut juga merupakan "Dwi Tunggal" dari kekuatan tokoh pemimpin muda yang masing-masing memiliki kekuatan dan track record kepemimpinan. "Kita sudah punya langkah dan strategi untuk mewujudkan semua harapan," sambung dia.

Babeh Haikal mengungkapkan bahwa Sestama BPJPH memiliki peran penting dan strategis dalam organisasi. Karena itu, dengan duet ini, ia optimis seluruh jajaran BPJPH akan solid dan saling bersinergi guna mempermudah layanan proses sertifikasi halal, memperkuat ekosistem halal nasional, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.  "Kita saling support dan saling dukung. Saya dengan Pak Aqil itu ibaratnya "duet maut" untuk menjadikan BPJPH ini menjadi badan halal yang menjadi acuan dunia," kata dia.  

Sementara itu, Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. "Bismillah. Tentu saya akan bekerja semaksimal mungkin dalam mengemban amanat ini. Insha Allah program-program bisa berjalan sesuai perencanaan," ujarnya.

Diketahui, Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPJPH.

Selain itu, juga melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPJPH. 

Lalu, melakukan pembinaan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPJPH; Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPJPH.


Tinggalkan Komentar