Dugaan KDRT dan Selingkuh, Anggota Polsek Pondok Aren Diperiksa Propam Polda Metro - Telusur

Dugaan KDRT dan Selingkuh, Anggota Polsek Pondok Aren Diperiksa Propam Polda Metro

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu (foto: Instagram)

telusur.co.id - Oknum anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan berselingkuh dengan banyak wanita. Bukan hanya soal perselingkuhan, HK  juga dilaporkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, Bripka HK masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," ujar Sarly saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/11/22).

Diakui Sarly, anggotanya itu susah dua kali terlibat dugaan pelanggaran dan dilaporkan, yakni pada 16 Juni dan 13 Oktober 2022. Sekarang dua laporan tersebut masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya. Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022. Sudah ada panggilan untuk Bripka HK," ucapnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar