telusur.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 sampai dengan 2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa, yakni saksi dari Kementerian Perdagangan, saksi dari Kementerian Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan.

Ketiga saksi tersebut, yakni HS selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan dan REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/10/23).

Adapun saksi HR merujuk pada keterangan Hasauddin Rumra, saksi AS merujuk pada keterangan Arif Sulistiyo, dan REZT merujuk pada keterangan Ronald Evan Zigler Tambunan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sejak Selasa (3/10/23) Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Senin (9/10), dua saksi diperiksa yakni pejabat dari Kementerian Perdagangan, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag berinisial NMKD.

Sehingga dengan hari ini, total lima orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik.

Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.[Fhr]