telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/23).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
Meski telah terbukti adanya kasus melawan hukum, Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.[Fhr]