telusur.co.id - Polri akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Sebelumnya Polri telah menerima 2 laporan pada tanggal 23 Juni dan kedua 27 Juni, ada 1 laporan terlapor sama di Polda Jabar sudah dilimpahkan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
“Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ujar Ramadhan, Kamis (13/7/23).
Menurut Ramadhan, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan. Polri juga telah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama berasal dari Kementerian Agama, MUI, dan Nahdlatul Ulama.
"Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil lab. Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhada benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," paparnya. (Fhr)