Dugaan Persekongkolan Tender Fasilitas Pelabuhan Nusa Penida, KPPU Sidang Tanggapan Terlapor - Telusur

Dugaan Persekongkolan Tender Fasilitas Pelabuhan Nusa Penida, KPPU Sidang Tanggapan Terlapor

Suasana sidang Majelis Komisi KPPU IV Surabaya tentang Tanggapan Terlapor pada kasus dugaan persekongkolan tender fasilitas di Pelabuhan Nusa Penida, Bali

telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang di Kantor Wilayah IV Surabaya terkait tahap Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggara 2022 (Kode Tender: 85225114). Kamis, 14 Maret 2024.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi, Moh. Noor Rofieq dengan didampingi Anggota Majelis Komisi Ridho Jusmadi dan M. Fanhurullah Asa.

Agenda sidang pertama ialah pemaparan Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta menyampaikan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli dan Surat dan/atau Dokumen. Selanjutnya agenda sidang kedua ialah Pemeriksaan dan Kesesuaian Daftar Alat Bukti Terlapor.

Dalam persidangan dihadiri oleh seluruh terlapor yang berjumlah enam yaitu PT Sumber Bangun Sentosa, PT Pacific Multindo Permai, PT Pilar Atmoko Konstruksi, PT Tri Karya Utama Cendana, Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida.

Dalam agenda sidang pertama semua terlapor menyerahkan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Majelis Komisi dan Pihak Investigator serta Pihak Terlapor menyerahkan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli dan Surat dan/atau Dokumen. Selanjutnya agenda sidang kedua ialah Pemeriksaan dan Kesesuaian Daftar Alat Bukti Terlapor.

Setelah seluruh proses agenda sidang dalam tahap pemeriksaan pendahuluan selesai dilaksanakan, Majelis Komisi menyusun Hasil Pemeriksaan Pendahuluan yang kesimpulannya antara lain merekomendasikan lanjut tidaknya perkara a quo ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat ditemukan di tautan : https://kppu.go.id/jadwal-sidang. (ari)
 


Tinggalkan Komentar