telusur.co.id - Advokat Ahmad Khozinuddin mendukung penuh laporan Pantau 98 terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Saya mendukung penuh laporan terhadap Anwar Usman di Mahkamah Kehormatan MK," tegas Ahmad Khozinuddin, Kamis (14/9/23).
Menurutnya, jabatan Ketua MK Anwar Usman sebaiknya dinonaktifkan terlebih dulu dari berbagai interaksi dan diskusi publik, karena dikhawatirkan melakukan pelanggaran lagi. Selain itu, Majelis Kehormatan harus segera menyidangkannya sebelum putusan permohonan batas usia Capres-Cawapres.
"Sebaiknya Anwar dinonaktifkan terlebih dulu. Majelis Kehormatan harus segera menyidangkan, kalau bisa sebelum permohonan uji pasal usia Capres-Cawapres diputus MK. Dan Majelis Kehormatan harus menjatuhkan sanksi ke Anwar Usman," tuturnya.
Dikatakannya, sanksi yang diberikannya harus memberikan efek jera, karena dilakukan oleh orang yang menjabat Ketua MK.
"Bukan sekedar teguran, paling tidak pemberhentian sementara, syukur jika diberhentikan secara tetap," katanya.
Ke depan, lanjut dia, publik harus aktif mengontrol perilaku hakim MK, bukan hanya terkait Anwar Usman.
"Karena MK adalah garda konstitusi, hakimnya harus bersih dari segala bentuk cidera etik," pungkasnya. [Tp]