Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Eddy Soeparno: Partai Terus Berbenah - Telusur

Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Eddy Soeparno: Partai Terus Berbenah

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) agar masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Parpol dibatasi.

Merespons putusan MK ini, Wakil Ketua Umum PAN yang juga Pimpinan MPR Eddy Soeparno menghormati putusan tersebut. 

Menurutnya, sejak awal ia menyampaikan gugatan di MK menjadi tidak relevan. Sebab, pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam AD/ART, termasuk sistem pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya. 

"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar. Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partaibdalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," jelasnya.

Sejalan dengan putusan MK, Doktor Ilmu Politik UI ini memastikan bahwa PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural dan subtansial dijalankan untuk terus membenahi partai.

"PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di Legislatif maupun Eksekutif," lanjutnya. 

Secara khusus, Eddy juga memastikan bahwa PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama merawat demokrasi. 

"PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi. Karena itu keberadaanya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat. PAN  selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.[]


Tinggalkan Komentar