Eksepsi Yaqut Ditolak, KPK Siap Buka Bukti dan Peran Terdakwa di Sidang - Telusur

Eksepsi Yaqut Ditolak, KPK Siap Buka Bukti dan Peran Terdakwa di Sidang

Ist

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka alat bukti dan menghadirkan saksi untuk menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 setelah majelis hakim menolak eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan sela tersebut membuat perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum KPK akan memaparkan bukti sekaligus menguraikan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

“Setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa,” kata Budi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, tahap pembuktian menjadi ruang untuk menguji secara terbuka dan objektif seluruh fakta hukum yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

KPK juga menyerahkan pemeriksaan dan penilaian terhadap seluruh bukti kepada majelis hakim.

“KPK tentu menghormati sepenuhnya kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya,” ujar Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan sejumlah dalil yang disampaikan pihak Yaqut telah masuk ke materi pokok perkara sehingga harus diuji dalam persidangan.

“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan sela, Kamis.

Dengan putusan tersebut, persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan akan dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum.


Tinggalkan Komentar