telusur.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie telah sesuai ketentuan hukum.
“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon,” ujar Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil Febrie yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum karena tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Hakim merujuk Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut hakim, KUHAP baru tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat penetapan tersangka.
Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Hakim menyebut penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Alat bukti itu antara lain keterangan ahli, dokumen transaksi, serta keterangan saksi mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.
Hakim Tolak Dalil Penggeledahan Tanpa Izin Jaksa Agung
Hakim juga menolak dalil pemohon yang mempersoalkan penggeledahan karena dilakukan tanpa izin Jaksa Agung.
Menurut hakim, hak istimewa atau ketentuan mengenai izin tersebut tidak bersifat mutlak. Ketentuan itu dinilai gugur karena tindak pidana yang disidik masuk kategori tindak pidana khusus.
Selain itu, hakim menolak permintaan Febrie agar penyitaan emas dan uang tunai dibatalkan dengan alasan tindak pidana korupsi yang menjadi perkara asal belum terbukti.
Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan hukum dalam proses penyidikan terhadap Febrie dinyatakan tetap sah dan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.



