Rekening Aktivis Pati Sempat Dibatasi, Henry Yosodiningrat: Jangan Balik Logika Hukum - Telusur

Rekening Aktivis Pati Sempat Dibatasi, Henry Yosodiningrat: Jangan Balik Logika Hukum


telusur.co.id - Pakar hukum Prof. Henry Yosodiningrat mengkritik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi sekitar Rp 80,9 juta dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.

Henry menilai, pengaktifan kembali rekening Supriyono tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai legalitas pembatasan yang sebelumnya dilakukan.

“Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari. Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?” kata Henry dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Rekening kemudian kembali diaktifkan setelah polisi menyatakan memperoleh fakta mengenai sumber dana.

Henry mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang memungkinkan penundaan transaksi. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan tanpa syarat.

Menurut dia, harus terdapat dasar objektif bahwa transaksi atau rekening patut diduga berkaitan dengan harta hasil tindak pidana.

“Jangan sampai logika penegakan hukum menjadi rekening dibatasi terlebih dahulu, kemudian dicari apakah uangnya berasal dari tindak pidana atau tidak. Logika demikian terbalik,” ujarnya.

Pertanyakan Kewenangan Aparat

Henry juga meminta kepolisian membuka dasar hukum serta surat yang menjadi dasar permintaan pembatasan rekening kepada Bank Mandiri.

Ia menyoroti adanya keterangan bahwa permintaan dilakukan dalam tahap penyelidikan. Padahal, menurut dia, Pasal 70 UU TPPU secara spesifik memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penundaan transaksi.

“Apabila benar permintaan itu secara formal dilakukan oleh penyelidik dalam kapasitas penyelidik, maka timbul persoalan kewenangan yang sangat serius,” kata Henry.

Ia juga mempertanyakan penggunaan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk menelusuri pengumpulan donasi tersebut.

Menurut Henry, ketentuan itu tidak boleh digunakan untuk serta-merta menyamakan donasi masyarakat atau penggalangan dana sosial dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.

“Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana,” ujarnya.

Jangan Jadi Instrumen Membatasi Kritik

Henry menilai perkara tersebut juga bersinggungan dengan hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Karena itu, pembatasan terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung kegiatan demonstrasi harus mempunyai dasar hukum dan fakta yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum. Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat,” kata dia.

Henry meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka tindak pidana yang sedang ditangani, indikator yang membuat uang Rp 80,9 juta dicurigai terkait tindak pidana, pejabat yang mengajukan permintaan kepada bank, hingga mekanisme hukum yang digunakan.

Ia menegaskan, penggunaan instrumen TPPU yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus disertai pengawasan yang sama kuatnya.

“Negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip: batasi dahulu hak warga negara, kemudian cari dasar pembenarannya,” ujar Henry.

“Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar