telusur.co.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengakui selama ini pemerintah memang cenderung menjadikan pendidikan sebagai arena uji coba kebijakan. Padahal semuanya dilakukan hampir tanpa kajian mendalam. Akibatnya, bongkar pasang kebijakan kerap terjadi.
Dulu, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pernah diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional, di mana nomenklatur kebudayaan dihilangkan. Sebagai gantinya, urusan kebudayaan kemudian dimasukkan ke Departemen Pariwisata.
Dikeluarkannya nomenklatur kebudayaan dari kementerian pendidikan secara konseptual jelas keliru. Sebab, secara filosofis, pendidikan adalah bagian konstitutif, jika bukannya integratif, dari kebudayaan. “Pendidikan merupakan instrumen untuk mewariskan, memelihara, dan mengembangkan kebudayaan,” ujar dia.
Meskipun pada zaman sekarang isi kebudayaan semakin banyak yang berasal dari sumbangan ilmu pengetahuan, namun ilmu pengetahuan tadi bukanlah kebudayaan itu sendiri, melainkan sekadar produk saja dari kebudayaan yang menjadi induknya.
Kekeliruan konseptual tersebut baru dikoreksi pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), urusan kebudayaan dan pendidikan akhirnya kembali dipersatukan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Uji coba tanpa konsep mendalam semacam itu juga dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo lima tahun lalu,” katanya.
Meski diprotes banyak ahli, Presiden waktu itu telah memecah kementerian pendidikan menjadi dua, yaitu yang khusus mengurusi pendidikan dasar dan menengah, serta kementerian yang khusus menangani pendidikan tinggi.
“Pemisahan tersebut telah membuat kebijakan pendidikan kita jadi kian terpecah di banyak sekali lembaga. Sebelum adanya pemisahan itupun, manajemen pendidikan kita sudah tersebar di banyak sekali lembaga.”
Kementerian Agama, misalnya, sejak lama membawahi sekolah dan perguruan tinggi keagamaan. Begitu juga kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah lembaga lain, yang masing-masing mengelola sejumlah lembaga pendidikan di bawahnya.
“Bisa dibayangkan, sesudah dipecahnya pendidikan tinggi menjadi kementerian sendiri, betapa banyaknya dapur kebijakan pendidikan di negeri kita. Sekali lagi, perubahan-perubahan itu dilakukan hampir tanpa kajian apapun,” katanya.
Sepertinya semua itu hanya dilakukan dengan prinsip asal beda saja. Terbukti, sesudah lima tahun berjalan, kebijakan itu akhirnya dikoreksi sendiri oleh pemerintahan yang sama.
“Dalam Kabinet Indonesia Maju, kita lihat, urusan pendidikan tinggi akhirnya dimasukkan kembali ke Kemdikbud_RI. Kebijakan asal beda yang miskin kajian semacam itu sebaiknya tidak terjadi lagi di masa kini. Pendidikan kita butuh konsep dan pemikiran yang matang, bukan eksperimen-eksperimen spekulatif,” tandasnya. [Ham]



