telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Pemerintah Filipina akan mengubah status hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke negara asalnya, yakni dari pidana mati menjadi seumur hidup.
"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (6/12/24).
Namun begitu, Yusril mengatakan bahwa pengubahan hukuman yang bersangkutan merupakan kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia pun akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.
“Jadi kalau pun nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni oleh Presiden Filipina, bukan diampuni oleh Presiden Indonesia karena kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” kata dia.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane, sebagaimana ditandatanganinya pengaturan praktis (practical agreement) oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat.
Usai penandatangan itu, Raul menjelaskan bahwa Filipina menghormati keputusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan di Filipina apabila ia dipindahkan.
Adapun, Filipina merupakan salah satu negara yang tidak mengatur pidana mati, sehingga bertentangan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Indonesia. Oleh sebab itu, menurut Raul, Pemerintah Filipina akan terus berkoordinasi dengan Indonesia mengenai perkembangan Mary Jane.
“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” katanya.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina direncanakan sebelum Natal 2024. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tengah mengoordinasikan teknis pemindahan tersebut dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
“Kami juga akan meminta kepada Pemerintah Filipina untuk menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), semacam paspor bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur administrasi di imigrasi kita sebelum meninggalkan bandara Jakarta nantinya,” kata Yusril.[Fhr]