Forkopi Sebut RUU PPSK Berpotensi Membunuh Koperasi - Telusur

Forkopi Sebut RUU PPSK Berpotensi Membunuh Koperasi


telusur.co.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR akan mengkritisi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di ruang fraksi-PAN Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius. Kami akan diskusikan pasal-pasal, seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut. Tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi FORKOPI ini ke rapat-rapat Panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," kata Yohan, dalam keterangannya, Rabu (23/11/22).

FORKOPI, diketahui sedang gencar melakukan audiensi bersilaturahmi ke fraksi paprol, seperti F-PKS, F-PPP dan Paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi. 

Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung Ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.

Andy A Djunaid menyampaikan, hasil kajian FORKOPI, ketentuan pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK, sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada dikoperasi.

"Pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial," ucapnya.

Menurut Andy, koperasi sendiri dibutuhkan rakyat kecil. Karena, koperasi menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.

"Ini jelas berbeda dengan prinsip Perbankan. Koperasi ini sangat lah dibutuhkan rakyat kecil. Kami ada untuk mereka,” urai Andy. 

FORKOPI menegaskan menolak koperasi dibawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK. Justru kebutuhan koperasi saat ini ialah5 diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhadap koperasi.

"Jikalau, aturan koperasi ini ke depan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat, mestinya kekuatan itu adanya di RUU Perkoperasian. Karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK, tapi di RUU Perkoperasian. Jika dianggap koperasi ini perlu diperbaiki, perlu diperkuat dan lain sebagainya, ” ungkap dia.

Andy menambahkan, koperasi adalah lawan kapitalisme. Karenanya, Andy berharap F-PAN mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi FORKOPI, diantaranya agar koperasi tidak dibawah pengawasan OJK.

"Lalu Pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya di takeout atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian. Koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasin," pungkasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar