telusur.co.id - Polsek Cilincing menangkap seorang pria berinisial SP. Pria 47 tahun itu ditangkap lantaran menggelapkan mobil rental yang disewanya di Jakarta Utara (Jakut).
“Pengungkapan kasus penipuan dan atau kasus penggelapan kendaraan roda empat jenis mobil yang biasa direntalkan. Namun oleh penyewa dilakukan penggelapan dengan dipindahtangankan dengan nilai dan sejumlah nominal untuk keuntungan pribadi,” kata Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam keterangannya, Rabu (2/8/23).
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku SP telah menggelapkan sebanyak enam unit mobil rental yang disewanya. Satu jenis mobil mini SUV berwarna abu-abu metalik.
“Dari total tindakan penggelapan yang sudah dilakukan itu masih ada lima unit kendaraan roda empat lagi yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Haris.
Modus yang digunakan SP, kata Haris, yakni menyewa mobil di rental milik SR (56) dengan durasi yang panjang. Setelah mendapatkan mobil, kemudian pelaku menggadaikannya.
“Modusnya adalah melakukan sewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar 1-2 bulan dengan membayarkan senilai dan sejumlah uang kemudian mendapat STNK dan kunci mobil, lepas kunci istilahnya,” ujar Haris.
“Kemudian tidak berapa lama, sekian hari berikut oleh pelaku digelapkan dengan nominal rata-rata sekitar 12-15 juta, dengan modus gadai entah dititip entah itu dijual kembali kepada pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Akibat tindakan SP, korban SR mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 KUHP serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Tp)