telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM, secara virtual, Rabu (9/3/22).
Menkop, Teten Masduki mengatakan, data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
Teten menjelaskan, sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut.
"Menindaklanjuti amanah undang-undang tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," kata Teten.
Teten menambahkan, KemenKopUKM sebagai walidata koperasi dan UMKM, telah mendapatkan dukungan dari BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap koperasi dan UMKM tahun 2022, mulai dari penyusunan standarisasi variabel data, penyusunan kuisioner data hingga penyediaan tenaga instruktur Training of Trainer.
Saat ini, pihaknya mencatat terdapat 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan keseluruhannya dapat diselesaikan pendataannya pada tahun 2024.
"Oleh karena itu pada tahun ini kami menargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM di sektor non pertanian menetap yang dapat diselesaikan pendataanya," tegas Teten.
Dia pun berharap sinergi dengan BPS dapat memberikan tambahan dukungan data pelaku koperasi dan UMKM di sektor pertanian pada tahun 2023. Sehingga keseluruhan data ini dapat digunakan secara bersama-sama untuk keperluan membangun bangsa.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menjelaskan, dalam kerja sama ini, pihaknya akan menjalankan peran strategis dalam membina data statistik.
BPS akan memberikan bimbingan atau bantuan data teknis dalam memberikan rekomendasi metodologi statistik, merancang guidence kerangka penjaminan kualitas data, menjaga pemenuhan terhadap prinsip-prinsip SDI yakni standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi.
"Pemenuhan hal ini sangat krusial dan dapat diperuntukan masyarakat luas. Saya sangat sendapat dengan Pak Menteri bahwa kolaborasi ini ke depan harus semakin baik, tidak hanya memberikan manfaat bagi BPS dan KemenKopUKM, tapi juga untuk K/L lain dan bangsa Indonesia," kata Margo.[Fhr]