telusur.co.id - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Januari 2025 bukanlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wihadi mengungkapkan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan produk legislatif periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
"Itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan. Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP," kata Wihadi kepada wartawan, pada Minggu (22/12/24).
Sebab itu, ia pun heran apabila sikap PDIP saat ini berubah dan seakan justru malah menyalahkan pemerintah atas kenaikan PPN 12 persen.
"Kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo," ujarnya.
Untuk itu, legislator Partai Gerindra ini mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah undang-undang ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," jelasnya.[Fhr]