Hari Ini, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor - Telusur

Hari Ini, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Korupsi Timah, Harvey Moeis. (Foto: Antar).

telusur.co.id - Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menjalani sidang putusan atau vonis pidana dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin (23/12/24). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang vonis yang dijadwalkan dimulai pukul 10.20 WIB ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, selain Harvey, beberapa terdakwa lain yang terkait dalam kasus yang melibatkan pengelolaan komoditas timah juga akan menerima pembacaan putusan hari ini. Mereka antara lain Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, dan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) serta PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

Terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini adalah General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka suami artis Sandra Dewi itu akan menjalani pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau dijatuhi pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Harvey diduga menerima suap sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah, seperti mobil dan rumah. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ini mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun terkait pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun terkait kerugian lingkungan. [Ant]
 


Tinggalkan Komentar