Geruduk DPR dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah - Telusur

Geruduk DPR dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah

Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id -Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Mendagri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, mereka menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

"Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah," tegas Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara, Heradi SE, saat memimpin aksi di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 2 November 2023.

Dihadapan 500an massa aksi yang membawa puluhan spanduk tuntutan, Heradi juga mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut. Pasalnya, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami, kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya disitu," kata dia.

Heradi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir, mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kebupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.

Ia menuturkan, aksi yang digelarnya merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. Dimana dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar mervisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang  Batas Wilayah Kab Muratara dengan Kab Musi Banyuasin.

Padahal, saat ini desa-desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 5 (lima) desa telah menjalani kehidupan sehari hari secara damai, tenteram dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

"Jauh sebelum terbitnya Permedagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakanham situasi kami menjadi tidak kondusif," ucap Heradi. 


Tinggalkan Komentar