Geruduk PN Jakpus, FSPMI Tuntut Pembayaran Hak 511 Karyawan Aditec Cakrawiyasa - Telusur

Geruduk PN Jakpus, FSPMI Tuntut Pembayaran Hak 511 Karyawan Aditec Cakrawiyasa


telusur.co.id - Ratusan orang pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 9 September 2024, mulai pukul 10.00 WIB. 

Aksi ini digelar sebagai upaya menuntut pembayaran hak-hak 511 karyawan PT Aditec Cakrawiyasa yang hingga kini belum terpenuhi, meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Juli 2024. 

Menurut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, sejak tahun 2017, PT Aditec Cakrawiyasa yang memproduksi kompor gas, regulator dan selang (Quantum merek) ini mulai menerapkan sistem penggajian yang tidak teratur, dengan pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap yang bervariasi, dari dua hingga 12 kali dalam satu bulan. Hal ini menyebabkan penunggakan upah yang signifikan pada tahun 2018 dan 2019. 

Hingga akhirnya, pada bulan September 2019, perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akhirnya dikabulkan pada bulan November 2019.

Namun, pada 22 Juli 2024, PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit. Meskipun demikian, produksi perusahaan tetap berjalan hingga 26 Juli 2024. Hingga saat ini, pihak manajemen belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak para pekerja.

Dalam aksinya, FSPMI mengajukan tiga tuntutan utama sebagai berikut:

Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.

Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.

Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.

Riden Hatam Aziz menegaskan, bahwa FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak pekerja terpenuhi. 

"Sudah terlalu lama para pekerja menunggu pembayaran hak mereka. Kami menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aditec Cakrawiyasa. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah tertunggak, kekurangan upah, dan kompensasi pesangon para pekerja,” tegas Riden.

Berdasarkan regulasi yang ada, ketika perusahaan pailit, hak-hak pekerja yang tertunggak harus didahulukan pembayarannya.

Ia menambahkan, keputusan pailit tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab terhadap para pekerja. Karena, mereka yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun harus mendapatkan hak mereka sepenuhnya.

Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah serta masyarakat luas untuk mendukung perjuangan para pekerja yang selama bertahun-tahun diperlakukan tidak adil. FSPMI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga semua tuntutan ini dipenuhi.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar