telusur.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan notaris memegang peran penting dalam masyarakat karena bertanggungjawab untuk menyusun dan mengesahkan berbagai dokumen legal, seperti akta jual beli, surat wasiat, akta pendirian perusahaan, dan lainnya. Tugas utama seorang notaris adalah memastikan semua proses dan transaksi hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara, notaris memiliki tanggungjawab besar untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi. Notaris juga berperan sebagai saksi netral yang tidak memihak dalam pembuatan dokumen hukum, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya sengketa di kemudian hari," ujar Bamsoet usai menghadiri acara pengambilan sumpah jabatan notaris Gladys Raditya Sartika, S.H., M.Kn di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (15/8/24).
Gladys Raditya merupakan putri pertama Ketua MPR RI alumni Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Indonesia (UI). Saatnya ini sedang mengikuti program doktoral ilmu hukum di UNPAD.
Hadir antara lain Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mutia Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DKI Jakarta Zulhairi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DKI Jakarta Muhayan serta Kepala Bidang Hukum Kemenkumham DKI Jakarta Azhar.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kehadiran notaris membantu mencegah tindakan penipuan atau manipulasi dalam transaksi hukum. Dengan adanya notaris sebagai pihak independen yang memeriksa dan mengesahkan dokumen-dokumen penting, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap legalitas suatu perjanjian.
Selain itu, notaris juga berperan dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Notaris membantu memastikan bahwa setiap dokumen atau perjanjian yang dibuat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dapat diakui dan diterima secara sah oleh pihak berwajib atau lembaga lainnya.
"Peran penting notaris dalam masyarakat untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi hukum, mencegah terjadinya sengketa, dan menjaga kepastian hukum. Keberadaan notaris menjadi salah satu fondasi bagi terciptanya keadilan dan keamanan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini mendorong para notaris untuk memanfaatkan perkembangan teknologi melalui cyber notary. Konsep cyber notary mengacu pada penggunaan teknologi digital untuk mendukung proses notarisasi, termasuk pembuatan dan otentikasi dokumen hukum secara elektronik.
Dengan memanfaatkan cyber notary, notaris dapat meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan pengesahan dokumen hukum, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk proses notarisasi, dan mempercepat penyelesaian transaksi. Melalui penggunaan teknologi kriptografi dan tanda tangan digital, cyber notary dapat memastikan keamanan dokumen hukum yang disimpan secara elektronik, melindungi dari pemalsuan atau perubahan yang tidak sah.
"Proses notarisasi yang menggunakan teknologi digital cenderung lebih transparan. Karena jejak audit elektronik dapat direkam dan dipantau dengan lebih mudah dan memberikan kepercayaan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat. Dengan cyber notary juga memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan notaris tanpa harus hadir fisik di kantor notaris, sehingga memperluas jangkauan layanan notaris," pungkas Bamsoet.[iis]