telusur.co.id - Hakim Mahkamah Konstitusi Republik.Indonesia yang juga Ketua Mahkmah Konstitusi 2015-2018 Prof. Dr. ArIef Hidayat memberi kuliah umum kepada 250 yang hadir secara tatap muka disamping itu mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur bisa hadir mahasiswa hadir secara daring.

Kuliah umum Prof. Arief Hidayat bertemakan Hukum Progresif dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Dalam kuliahnya Prof Arief Hidayat menyampaikan bahwa MK merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai the Guardian of Democracy dan the Guardian of Human Rights, sehingga pemilihan sengketa pemilukada di MK wajib mengedepankan pada tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia yaitu rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah.

Selain dihadiri oleh mahasiswa, kuliah umum dihadiri pula oleh para dosen di lingkungan Pascarsarjana Universitas Borobudur. Dr. Ahmad Redi dosen yang hadir dalam kuliah umum menyampaikan bahwa untuk terus meningkatkan kualitas berpikir mahasiswa, kuliah dari para tokoh hukum Indonesia sangat membantu. Mahasiswa diharapkan mampu menyerap ilmu dan pengalamam dari dosen kuliah umum agar mampu berpikir kritis sehingga melahirkan berbagai konsep dalam penerapan praktik berhukum Indonesia yang lebih baik.

Kuliah umum yang di moderatori oleh Nina mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum menjadi lebih dinamis interaksi mahasiswa dengan para narasumber.

Kampus UNGGUL yang terletak di jalan Malahayati (Kalimalang) terus memberikan ilmu yang terbarukan dengan para narasumber yang hebat untuk memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia Lebih Baik ujar Dr. Ahmad Redi.(fie)