Hasrto Jadi Tersangka, PDIP akan Ikuti Proses Hukum - Telusur

Hasrto Jadi Tersangka, PDIP akan Ikuti Proses Hukum

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dan Wasekjen DPP PDIP, Adian Napitupulu, saat konferensi pers di Kanro DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum dengan kooperatif setelah penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/24).

Ronny menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang dibangun atas dasar cita-cita untuk membawa Indonesia menuju sistem demokrasi yang sehat dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun demikian, PDIP menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bentuk politisasi hukum.

"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," kata Ronny.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai setelah kritikan keras yang dilontarkan Sekjen PDIP terhadap kondisi demokrasi Indonesia.

Lebih jauh lagi, penetapan tersangka ini terjadi setelah PDIP mengambil langkah tegas dengan memecat tiga kadernya, yaitu Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Ronny menjelaskan bahwa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selama perkara tersebut berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

Karena itu, DPP PDIP menduga bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku oleh KPK mengandung unsur politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ronny mengemukakan tiga indikasi yang menunjukkan adanya politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. 

Indikasi pertama adalah adanya upaya untuk membentuk opini publik dengan terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal ini terlihat dari aksi-aksi demo di KPK dan narasi yang tersebar di media sosial, yang diduga dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Indikasi kedua adalah adanya upaya untuk membunuh karakter Hasto Kristiyanto melalui pembingkaian dan narasi negatif yang menyerang pribadi Sekjen PDIP tersebut.

Indikasi ketiga adalah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto.

"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tutur Ronny.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. [Ant]


Tinggalkan Komentar