telusur.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera mengambil keputusan mengenai batas waktu maksimal penetapan ibadah haji 2020.
Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah mengatakan, desakan itu diperlukan, karena situasi pandemi Covid-19 belum mereda di Indonesia, serta sudah mendekatinya waktu pelaksanaan ibadah haji. Sementara hingga kini, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan final terkait pelaksanaan haji tahun ini.
"Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus segera mengambil keputusan, agar tidak ada kekacauan dalam sistem pelaksanaan haji tahun ini,” papar politisi Partai Golkar ini saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi beserta jajaran secara virtual, Senin (11/5/20).
Idah menyampaikan, jika Pemerintah Arab Saudi memberikan keputusan pelaksanaan di waktu menjelang bulan haji. Maka akan banyak hal yang harus dipersiapkan dengan matang. Transportasi dan akomodasi, kesiapan embarkasi-embarkasi di daerah, penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat
"Jangan sampai nanti ada ketidaksiapan. Sehingga terjadi kekacauan dalam sistem pelaksanaannya. Terutama embarkasi dan wisma haji di daerah-daerah, seperti di Gorontalo yang wisma haji dipergunakan saat ini untuk karantina pasien Covid-19," pesan politisi dapil Gorontalo itu.
Ia juga mengingatkan, apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan, dan jamaah haji yang sudah melunasi BPIH bisa mengambil uangnya. Maka harus dipastikan pada tahun 2021 harus menjadi priorotas.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, maka mereka yang sudah melunasi BPIH dan mengambil uangnya, harus disiapkan sistemnya agara mereka benar-benar menjadi prioritas. Tidak tersalip oleh jamaah tahun berikutnya,” pungkasnya.[Fhr]



